Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui
sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR
No.II tahun 1998, yakni:
“
|
Kebudayaan nasional yang
berlandaskan Pancasila adalah
perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya
upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai
bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan
nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan
Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi
Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199
|
”
|
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara
adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk
pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih
dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi
nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan
oleh Koentjaraningrat
dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana
pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga,
itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak
kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga
bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus
Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN
tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32
dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak
dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk
mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan
kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah
berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam
kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah
sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur
kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau
hasil invensi nasional.
0 komentar:
Posting Komentar